get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Tetapkan 1 Dzulhijjah Jatuh 8 Juni, Idul Adha Senin 17 Juni 2024

Kemenag Terbitkan Tarif Resmi Permohonan Sertifikasi Halal, Simak Ketentuannya!

Rabu, 16 Maret 2022 | 23:59 WIB
header img

Adapun komponen biaya permohonan sertifikat halal untuk barang dan jasa (per sertifikat) rinciannya permohonan sertifikat halal bagi usaha mikro dan kecil Rp300.000, usaha menengah Rp5.000.000, usaha besar atau berasal dari luar negeri Rp12.500.000.

Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal; Usaha Mikro dan Kecil Rp200.000, Usaha Menengah Rp2.400.000, Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri Rp5.000.000. Sementara registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri Rp800.000.

Sedangkan, daftar batas tertinggi unit biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal untuk pelaku usaha menengah, besar, dan luar negeri rinciannya; produk dalam positif list/produk dengan proses/material sederhana Rp3.000.000.

Lalu, pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6.468.750, flavour dan fragrance Rp7.652.500, produk rekayasa genetika Rp5.412.500, Obat, kosmetik, produk biologi Rp5.900.000.

Kemudian, vaksin Rp21.125.000, gelatin Rp7.912.000, barang gunaan dan kemasan Rp3.937.000, jasa Rp5.275.000, restoran/katering/kantin Rp3.687.500, rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelihan Rp3.937.000.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut