Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Ini Pertimbangannya
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka di KPK Sah

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:56 WIB
  • author Ari Sandita Murti
Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka di KPK Sah
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Ist)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan demikian, status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku sah.

"Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima," tegas hakim Djuyamto membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).

Putusan hakim tersebut sejalan dengan permintaan KPK yang ingin agar status Hasto sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku dinyatakan sah dan sesuai aturan hukum. Keinginan itu disampaikan KPK saat membacakan Jawabannya atas permohonan praperadilan Hasto pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.

"Termohon berkesimpulan, semua dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tak benar dan keliru," ujar Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto di persidangan sebelumnya.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut