get app
inews
Aa Text
Read Next : Kata PDIP Soal Tia Rahmania Menang Gugatan di PN Jakarta Pusat

Tak Bisa Menempati Rumah yang Dibeli, Warga Kudus Ajukan Gugatan ke PN Semarang

Senin, 17 Februari 2025 | 10:10 WIB
header img
Dwi Saryanto, penasihat hukum SA. (Ist)

Dia merasa putusan majelis hakim PN Semarang telah tepat. Namun pihaknya siap jika tergugat mengajukan upaya banding. Pihaknya telah menyiapkan kontra memori banding.

“Saya rasa Majelis Hakim PN Semarang telah tepat dengan menyatakan pihak BH telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan pihak BH utk menyerahkan aset kepada klien kami secara sukarela tanpa pembebanan apapun,” kata Dwi.

“Kalaupun pihak BH mengajukan upaya banding ya pasti kami lakukan kontra banding. Klien kami juga pertimbangkan upaya hukum pidana apabila pihak BH tidak ada itikad baik menyerahkan aset secara sukarela,” tegasnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut