Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Konsekuensinya jika Gugatan Ijazah Gibran Dikabulkan MK, Berpotensi Picu Krisis Politik
Advertisement . Scroll to see content

Tak Bisa Menempati Rumah yang Dibeli, Warga Kudus Ajukan Gugatan ke PN Semarang

Senin, 17 Februari 2025 | 10:10 WIB
  • author Dony Marendra
Tak Bisa Menempati Rumah yang Dibeli, Warga Kudus Ajukan Gugatan ke PN Semarang
Dwi Saryanto, penasihat hukum SA. (Ist)

Dia merasa putusan majelis hakim PN Semarang telah tepat. Namun pihaknya siap jika tergugat mengajukan upaya banding. Pihaknya telah menyiapkan kontra memori banding.

“Saya rasa Majelis Hakim PN Semarang telah tepat dengan menyatakan pihak BH telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan pihak BH utk menyerahkan aset kepada klien kami secara sukarela tanpa pembebanan apapun,” kata Dwi.

“Kalaupun pihak BH mengajukan upaya banding ya pasti kami lakukan kontra banding. Klien kami juga pertimbangkan upaya hukum pidana apabila pihak BH tidak ada itikad baik menyerahkan aset secara sukarela,” tegasnya.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut