Sempat Tertunda, Lahan di Kalimasada Semarang Akhirnya Dieksekusi dengan Pengawalan Ketat Aparat
SEMARANG, iNewsSemarang.id – Eksekusi lahan seluas 3.100 meter persegi di Jalan Kalimasada Banaran RT 7/RW 5, Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Selasa (11/11/2025) berlangsung tanpa perlawanan.
Sebelumnya, eksekusi sempat tertunda karena pihak termohon melakukan penolakan dengan mengerahkan ratusan warga dan santri di lahan yang ditempati keluarga Kyai Murodi.
Sementara saat eksekusi hari ini, juru sita Pengadilan Negeri Semarang hanya ditemui oleh kuasa hukum Dewang Purnama Putra dan pihak tergugat eksekusi, Kyai Murodi.

Eksekusi dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB, diawali dengan pembacaan surat eksekusi berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kemudian, eksekusi dilakukan secara damai dengan pengawasan juru sita PN Semarang dengan pengamanan ratusan personel Polrestabes Semarang dan Polda Jateng.
Kuasa Hukum Penggugat (Ngastini), Irwan T Efendi mengatakan bahwa eksekusi atau pengosongan merupakan bentuk pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan Pengadilan Negeri Semarang atas permohonan dari pemohon.
“Hari ini 11 November telah dilakukan eksekusi pengosongan yaitu bentuk pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan Pengadilan Negeri Semarang atas permohonan dari pemohon,” kata Irwan.
Editor : Ahmad Antoni