get app
inews
Aa Text
Read Next : Sritex Rumahkan Ribuan Karyawan Dampak Pailit, Sampai Kapan Bisa Bertahan?

Sritex Resmi Tutup 1 Maret, Ribuan Karyawan Kena PHK

Jum'at, 28 Februari 2025 | 08:19 WIB
header img
Karyawan Sritex saat menggelar aksi damai. (IG @sritexindonesia)

Dia menyampaikan selama ini perusahaan sudah membayarkan premi secara tertib. "Tinggal Februari yang belum didaftarkan," ungkapnya.

Sebelumnya, karyawan mulai mengisi surat pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.

"Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex Widada.

Ia mengatakan selain mengisi surat PHK, para karyawan juga melengkapi syarat agar bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT). "Jadi JHT supaya segera cair," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut