get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi! Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun

DJP Hapus Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak atas Keterlambatan Pembayaran dan Penyampaian SPT

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:16 WIB
header img
ilustrasi penyampaian dan pembayaran SPT online. (Dok)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis kebijakan terkait penghapusan sanksi administratif sehubungan dengan implementasi sistem Coretax. 

Kebijakan tersebut dikeluarkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang diterbitkan pada 27 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, melalui kebijakan tersebut, DJP memberikan keringanan kepada wajib pajak atas keterlambatan pembayaran dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).

Menurutnya, Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam proses transisi menuju implementasi Coretax.

Kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam mendukung kelancaran sistem perpajakan yang baru. Kami ingin memastikan bahwa wajib pajak tidak dirugikan karena keterlambatan yang terjadi selama implementasi sistem Coretax,” kata Dwi.

Berikut poin-poin kebijakan penghapusan sanksi administratif diantaranya:
1.    Penghapusan Sanksi Administratif untuk Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak: Wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran atau penyetoran pajak atas beberapa jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Meterai, dapat memperoleh penghapusan sanksi administratif jika pembayaran dilakukan dalam periode tertentu, seperti untuk Masa Pajak Januari 2025 hingga 28 Februari 2025.

2.    Penghapusan Sanksi Administratif untuk Keterlambatan Pelaporan atau Penyampaian SPT: Wajib pajak yang terlambat dalam pelaporan atau penyampaian SPT, seperti untuk SPT Masa PPh, PPN, dan Bea Meterai, juga akan diberikan kelonggaran, dengan batas waktu pelaporan yang diperpanjang hingga 31 Maret 2025 untuk beberapa masa pajak.
3.    Tidak Diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP): Dalam rangka pelaksanaan kebijakan ini, DJP tidak akan menerbitkan STP atas keterlambatan yang terjadinya dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Apabila STP telah diterbitkan sebelumnya, sanksi administratif akan dihapus secara jabatan.

Dwi Astuti mengatakan, DJP berharap kebijakan ini dapat memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memperbaiki administrasi pajak mereka tanpa khawatir dikenakan sanksi yang tidak perlu.

“Dengan kebijakan ini, DJP berharap proses transisi menuju sistem Coretax dapat berjalan lancar dan mendorong tingkat kepatuhan pajak yang lebih tinggi di masa mendatang,” katanya.
Pihaknya menghimbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan ini sebaik mungkin untuk menghindari sanksi administratif yang tidak diinginkan.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut