Kasus Calo Penerimaan Bintara Polri, Dua Mantan Anggota Polda Jateng Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Dwi Erwinta menerima uang suap yang nilainya mencapai Rp2,29 miliar Suap yang diterima berasal dari enam calon bintara tersebut nilainya bervariasi antara Rp280 juta hingga Rp450 juta. Sementara terdakwa Zainal Abidin menerima Rp350 juta dari satu calon bintara yang mendaftar.
Hakim menyebut uang pemberian para calon polisi tersebut telah dikembalikan oleh pimpinan Polri yang menangani perkara ini setelah kedua terdakwa tertangkap.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa sebagai anggota Polri tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, lanjut dia, kedua terdakwa juga telah diberhentikan tidak dengan hormat dari anggota Polri. Atas putusan tersebut, naik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Editor : Ahmad Antoni