Mengejutkan! Begini Reaksi Brigadir AK Dipecat Tidak Hormat terkait Kasus Pembunuhan Bayi

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Brigadir Ade Kurniawan (AK), anggota Direktorat Intelkam Polda Jateng, tersangka kasus pembunuhan bayi dipecat dengan tidak hormat oleh Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng. Pemecatan itu diputuskan dalam sidang kode etik, Kamis (10/4/2025).
“Menjatuhkan sanksi, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, pelaksanaan patsus (penempatan khusus) selama 15 hari sudah dilaksanakan, pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Ketua Sidang KKEP Polda Jateng AKBP Edi Wibowo.
Brigadir AK yang merupakan anggota Banit 2 Subdit 4 Ditintelkam Polda Jateng dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 7 huruf F Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri junto Pasal 7 huruf F Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan Pasal 13 ayat 1 PP RI nomor 1 tahun 2003 juncto Pasal 8 huru c angka 2, 3 dan 4 Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu, Brigadir AK juga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 13 huruf F Perpol nomor 7 tahaun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.
Majelis Hakim KKEP Polda Jateng saat menjatuhkan putusan juga menyebut Brigadir Ade telah tinggal bersama NJP (24) yang tak lain adalah ibu korban, sejak tahun 2023 tidak dalam ikatan suami istri dan mempunyai anak. Anak itulah yang diduga dibunuh oleh Brigadir Ade, usianya baru 2 bulan.
Brigadir AK Pikir-Pikir
Hakim kemudian mempersilakan Brigadir Ade untuk merespons putusan tersebut. Diberi waktu 3 hari untuk menentukan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding. “Saya pikir-pikir Komandan,” kata Brigadir Ade.
Saat sidang, hadir pula NJP dan ibunya alias nenek dari korban. Mereka tak mau berkomentar lebih lanjut. “Sama lawyer ya,” kata nenek korban sembari meninggalkan ruang sidang.
Tim Kuasa Hukum korban dari Kantor Pengacara Abdurrahman&Co yakni Amal Lutfiansyah, Alif Abdurrahman dan Cerry Abdullah juga tampak mendampingi.
“Kalau (Brigadir Ade) pikir-pikir monggo saja, tapi tadi di persidangan secara prinsip diakui (apa yang didakwakan). Keberataan dan sebagainya hak terperiksa, faktanya memang telah hidup bersama (tanpa ikatan pernikahan), mencoreng institusi Polri dan termasuk perbuatan tercela,” kata Lutfi mewakili tim.
Dia menyebut saat di sidang, ibu dan nenek korban beberapakali histeris meluapkan emosinya. “Itu manusiawi, karena ini moment pertamakali bertemu (setelah kejadian dugaana pembunuhan),” katanya.
Diketahui, kasus Brigadir Ade Kurniawan membunuh bayinya sendiri yang usianya baru 2 bulan ditangani oleh Polda Jateng, setelah dilaporkan ibu korban pada awal Maret 2025. Kasus internalnya ditangani Bidang Propam Polda Jateng, sementara pidana ditangani Direktorat Reskrimum Polda Jateng.
Ade sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan KUHP. Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara. Ade ditahan penyidik di Rutan Polda Jateng.
Brigadir Ade juga didampingi 4 pengacara. Koordinator pengacaranya M. Harir menyebut kliennya meminta maaf kepada ibu kandung korban, nenek dan masyarakat umum serta institusi Polri karena telah membuat kegaduhan. "Kami konfirmasi, akan ajukan banding klien kami meminta agar tidak dipecat (dari dinas Polri)," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni