get app
inews
Aa Text
Read Next : Yuk Ikutan Program Spesial 4 X Lipat! Dapat Diskon Pajak hingga 5 Persen

Ups, Pawang Hujan Mandalika Kena Pajak

Selasa, 22 Maret 2022 | 20:06 WIB
header img
Pawang hujan yang viral (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Viral aksi pawang hujan bernama Rara Istiani Wulandari di MotoGP Mandalika 2022 pada Minggu (20/3/2022). Gajinya disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah untuk 21 hari kerja. 

Masih terkait dengan pawang hujan, staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, jasa pawang hujan terutang pajak. Karena itu, pihak pemberi kerja wajib memotong pajak penghasilan (PPh) 21. 

"Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan," tulis Yustinus dalam akunnya di Twitter, dikutip Selasa (22/3/2022). 

Dia menjelaskan, pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja wajib pajak (WP) Badan atau orang pribadi (OP), yang menurut undang-undang (UU) wajib menjadi pemotong pajak. 

Adapun batasan penghasilan yang menjadi objek pajak berdasarkan pedoman yang berlaku.  "Batasan penghasilan yang menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri," ujarnya. 

Dia pun mengingatkan untuk segera melaporkan SPT. Pasalnya, batas akhir penyampaian SPT akhir bulan ini.

"Info lengkap kontak @DitjenPajakRI. Jangan lupa batas akhir penyampaian SPT 31 Maret 2022. Lebih awal, lebih nyaman!" ucapnya.

Editor : Miftahul Arief

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut