Murka Disebut Istri Nusyuz, Paula Verhoeven Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial

Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah membacakan putusan perceraian Baim Wong dengan Paula Verhoeven pada Rabu, 16 April 2025. Putusan tersebut menyebutkan bahwa Paula terbukti berselingkuh, sehingga majelis hakim menyatakan Paula sebagai istri nusyuz.
Keputusan tersebut didasarkan pada dalil perselingkuhan yang diajukan Baim Wong dalam gugatan cerainya terhadap Paula Verhoeven yang diajukan sejak 7 Oktober 2025. Setelah melalui proses persidangan dan pemeriksaan bukti, hakim menyimpulkan bahwa tuduhan tersebut sah dan terbukti secara hukum.
"Dalil-dalil yang disampaikan pemohon (Baim Wong) dinyatakan terbukti. Maka gugatannya dikabulkan," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana di kantornya pada Rabu, 16 April 2025.
"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti. Dengan demikian, majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kemudian mengkhianati hubungan suci suami istri," tambahnya.
Dengan status sebagai istri nusyuz, Paula dinyatakan tidak berhak menerima nafkah iddah dari Baim, yakni tunjangan bagi istri yang diceraikan selama masa menunggu. Permintaan nafkah iddah serta tuntutan lainnya, seperti nafkah anak dan nafkah madhiyah, yang diajukan model 37 tahun ini dalam gugatan rekonvensi pun digugurkan oleh majelis hakim.
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman