get app
inews
Aa Text
Read Next : Fantastis, Segini Gaji Paula Verhoeven jika Terima Tawaran Jadi Aspri Hotman Paris

Paula Verhoeven Tepis Tudingan Perselingkuhan: Cuma Ngobrol di Kamar Tamu

Selasa, 22 April 2025 | 14:43 WIB
header img
Paula Verhoeven. (Foto: Dok)

Namun, pernyataan Paula ini sedikit bertolak belakang dengan pernyataan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam sidang perceraian yang berlangsung sebelumnya, majelis hakim menyatakan bahwa adanya pihak ketiga terbukti secara hukum.

“Majelis hakim menyatakan itu terbukti. Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu dari media—kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini perkara belum inkrah—jadi inisial NS itu menyatakan itu terbukti,” ujar Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4).

Menurut Suryana, fakta adanya pihak ketiga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam keputusan hakim. Hal ini juga yang membuat majelis menyimpulkan bahwa pihak termohon telah melalaikan kewajiban sebagai seorang istri.

“Dengan terbuktinya adanya pihak ketiga, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami, melalaikan kewajiban, bahkan dianggap mengkhianati hubungan suci antara suami dan istri,” jelas Suryana.

(Arni Sulistiyowati) 

 

 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut