Paula Verhoeven Tepis Tudingan Perselingkuhan: Cuma Ngobrol di Kamar Tamu

Namun, pernyataan Paula ini sedikit bertolak belakang dengan pernyataan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam sidang perceraian yang berlangsung sebelumnya, majelis hakim menyatakan bahwa adanya pihak ketiga terbukti secara hukum.
“Majelis hakim menyatakan itu terbukti. Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu dari media—kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini perkara belum inkrah—jadi inisial NS itu menyatakan itu terbukti,” ujar Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4).
Menurut Suryana, fakta adanya pihak ketiga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam keputusan hakim. Hal ini juga yang membuat majelis menyimpulkan bahwa pihak termohon telah melalaikan kewajiban sebagai seorang istri.
“Dengan terbuktinya adanya pihak ketiga, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami, melalaikan kewajiban, bahkan dianggap mengkhianati hubungan suci antara suami dan istri,” jelas Suryana.
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman