get app
inews
Aa Text
Read Next : Respons Kejagung Terkait Pernyataan Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset

Napi Kasus Pajak di Rutan Semarang Surati Presiden Prabowo: Pertanyakan Proses Hukum Atasannya

Rabu, 23 April 2025 | 18:59 WIB
header img
Terpidana kasus perpajakan Djohan Wahyudi (42) menyurati Presiden Prabowo Subianto. Foto: www.pajak.go.id

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Seorang terpidana kasus perpajakan Djohan Wahyudi (42) menyurati Presiden Prabowo Subianto. Dia merasa dikorbankan oleh atasannya di perusahaan untuk menanggung semua kerugian negara sekira Rp3,4miliar. 

Djohan sebelumnya menjabat Direktur Utama PT. Gurano Bintang Papua, sementara atasannya adalah Martadi Mangkuwerdojo selaku komisaris PT tersebut. Perusahaan bergerak di bidang jasa sewa alat berat, truk yang berada di Kota Semarang dengan daerah operasi kerja Kalimantan Timur dan Papua. 

Kasus yang menjeratnya ditangani Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jateng I melalui penyidik pegawai negeri sipil di sana. Fakta-fakta hukum termasuk saat sidang di PN Semarang, termasuk hasil perhitungan ahli, Djohan menikmati uang negara yang seharusnya disetor sebagai pajak sekira Rp742,1 juta. Sementara Martadi menikmati sekira Rp2,66miliar.

“Ini juga sesuai dakwaan saya oleh JPU (Kejari Kota Semarang) saat persidangan. Seharusnya saya dengan bos saya (Martadi) sama-sama berjalan proses hukumnya, tetapi ini tidak ada perkembangan proses hukum lebih lanjut (kepada Martadi), dituntutan dan dakwaan itu jelas ada 2 tersangka, saya dan Pak Martadi bos saya,” kata Djohan melalui sambungan telepon wartel Pastel Rutan Semarang kepada wartawan, Rabu (23/4/2025) sore. 

Dia merasa janggal dengan kejadian ini. Martadi, sebut Djohan, sempat diperiksa sebagai saksi untuknya, saat penyidikan. Termasuk pada persidangan di PN Semarang juga jadi saksi mahkota, itu di bulan Februari 2025. 

Djohan menyebut dirinya ditetapkan tersangka pada 27 Mei 2024, kemudian ditangkap dan ditahan tanggal 19 November 2024, dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang 7 Januari 2025, sidang pertama di PN Semarang 21 Januari 2025 dan vonis bersalah di PN Semarang pada 26 Maret 2025. 

“Kalau Martadi ditetapkan tersangka pada 30 Januari 2025. Tapi sampai saat ini kok tidak juga dilimpahkan ke jaksa, tidak segera disidangkan, sebabnya apa saya kurang tahu,” lanjutnya penuh tanya.  

“Daripada saya terus bertanya-tanya di sini (saat jalani pidana), saya tulis surat untuk Presiden dan yang terkait lainnya. Saya mengakui melakukan kesalahan perbuatan itu, tetapi juga saya ingin menyampaikan jangan sampai ada permainan-permainan dalam proses hukum ini, kok sepertinya ada rekayasa hukum,” sambung Djohan yang asli Kalimantan itu.  

Sementara, pada surat tulisannya yang ditujukan ke Presiden Prabowo Subianto itu, dia menuliskan: Curahan Hati Narapidana yang Ditindas Keadilan. Suratnya ditujukan melalui Kementerian Sekretariat Negara Jl. Veteran nomor 17 – 18, Jakarta tertanggal 21 April 2025. 

Dia menuliskan saat ini dirinya sedang menjalani putusan PN Semarang nomor 16/Pid.Sus/2025/PN.Smg tanggal 26 Maret 2025, dengan vonis 1tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar 2 x Rp742.135.004 dengan ketentuan jika tidak bisa bayar pidana denda maksimal 1 bulan sejak putusan maka harta bendanya bisa disita dan jika tidak mencukupi maka subsidair penjara 3 bulan. 

“Saya memohon keadilan dan bantuan untuk mengawal pengembalian kerugian negara secara penuh sesuai undang-undang, saya di sini tidak punya kekuatan untuk melawan karena keterbatasan saya di penjara,” tulisnya. 

Dia mengakui perbuatannya turut serta merugikan uang negara dari pajak yang seharusnya dibayar. Namun, dia juga ingin keadilan, tersangka lain kasus ini juga diproses hukum sebagaimana mestinya terutama soal pengembalian uang kerugian negaranya. 

“Jangan sampai sepertinya semua kesalahan ini ditimpakan ke saya, saya hanya karyawan yang diposisikan seolah-olah menjadi direktur, ada atasan saya yang juga terlibat di kasus ini agar juga diproses sebagaimana mestinya,” tandasnya. 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut