Jokowi Tak Hadiri Sidang Gugatan Ijazah dan Mobil Esemka di PN Solo, Ini Alasannya

SOLO, iNewsSemarang.id - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak menghadiri sidang gugatan ijazah dan wanprestasi mobil Esemka di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/4/2025). Kedua sidang tersebut tercatat dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt dan nomo 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Dalam persidangan, Jokowi diwakili kuasa hukumnya YB Irfan. "Pak Jokowi saat ini tidak hadir, kan kemarin posisi di Jakarta. Baru saja saya mendengar berita kalau Pak Jokowi menjadi utusan khusus dari Pak Presiden untuk kunjungan atau melayat ke Vatikan," kata YB Irfan di PN Solo, Kamis (24/4/2025).
Dia mengaku tidak tahu sampai kapan Jokowi di luar negeri atau terkait kepulangannya. Irfan menjelaskan, dalam gugatan perdata sesuai ketentuan, suatu keharusan bagi kedua belah pihak untuk menyelessikan mediasi terlebih dahulu sebelum pokok perkara diperiksa majelis hakim.
Jika kedua belah pihak terjadi kesepakatan atau win wins solution, dengan sendirinya tidak perlu lagi dilanjutkan untuk memeriksa pokok perkara. Dalam mediasi tersebut, pihaknya ingin mengetahui resume dari penggugat.
Editor : Ahmad Antoni