Pakar Hukum Ini Kritik dan Kecam Aksi Anarkisme saat Kericuhan Demo Hari Buruh di Semarang
Sabtu, 03 Mei 2025 | 16:30 WIB

Dia menyampaikan, perbuatan anarkisme yang melanggar hukum secara sadar dan sengaja wajib ditindak secara prosedur hukum. hal tersebut sesuai perbuatan yg dilakukan berdasarkan bukti sesuai pasal 184 KUHAP yang ada.
"Kami sangat memahami bahwa aksi unjuk rasa dan penyampaian pendapat menjadi bagian penting dalam proses demokrasi. Untuk itulah peserta aksi demo wajib mematuhi peraturan yang ada, agar pelaksanaan May Day ini bisa digunakan sebaik-baiknya para buruh untuk menyuarakan aspirasinya," ujar Carto.
"Namun tiba-tiba muncul kelompok anarko yang melakukan aksi anarkis, bahkan menyerang dan melukai Aparat yang ada, saya kira itu bukan cara berdemokrasi yang baik," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni