Ditetapkan Tersangka, Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Foto Prabowo-Jokowi Ditahan di Bareskrim

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang diduga mengunggah meme foto Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Sudah (tersangka). Ditahan di Bareskrim," sebut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago dikutip Minggu (11/5/2025).
Terkait motif, Erdi menyebutkan, saat ini penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih mendalami hal tersebut. "Masih didalami penyidik (motifnya)," ujar Erdi.
SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan unggahan akun X, @MutradhaOne1 disebutkan jika mahasiswi yang ditangkap diduga dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (SRD) ITB.
"Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut bareskrim karena meme WOWO yang dia buat," tulis keterangan akun X @MutradhaOne1 pada 7 Mei 2025.
Editor : Ahmad Antoni