Rektor UGM hingga Dekan Fakultas Kehutanan Digugat ke PN Sleman Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

SOLO, iNewsSemarang.id - Polemik terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kembali menyeret sejumlah nama. Terkini, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia ikut digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta.
Gugatan yang dilayangkan oleh Komarudin itu teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum.
Gugatan juga ditujukan terhadap Wakil Rektor 1-4 UGM, termasuk Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan dan dosen pembimbing akademik Jokowi, Kasmojo.
Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni mengatakan, sudah menerima materi gugatan tersebut dari PN Sleman. Sidang pertama akan dilaksanakan pada Kamis (22/5/2025) mendatang.
"Itu hak setiap orang untuk mengajukan gugatan secara perdata. Kami sebagai institusi pendidikan, akan menanggapi gugatan tersebut. Kami siap, terkait proses persidangan yang akan dilalui," ujar Veri di PN Solo, Rabu (14/5/2025).
Menjelang sidang pertama itu, dia tengah mempelajari isi gugatan. Selain itu, bukti-bukti yang akan menguatkan pihak UGM juga sedang dipersiapkan.
Dia masih merahasiakan bukti-bukti yang sudah disiapkan karena dinilai termasuk dalam pokok perkara dan akan dibuka saat persidangan.
"Kami pelajari gugatannya, tentu hal-hal yang menguatkan kami dipersiapkan, dan bukti-bukti pendukung. Tergantung mereka minta apa, tentu kita memberikan jawaban terkait apa yang mereka dalilkan dalam gugatannya," katanya.
Menurutnya, UGM memiliki bukti-bukti yang bisa mengatakan sikapnya.
"Insyaallah kami memiliki bukti autentik terkait status keberadaan pak Jokowi di lingkungan kampus kami. Seperti yang disampaikan pimpinan, terkait data pribadi tentu ini yang berhak orang pribadinya atau dari Kejaksaan, atau dalam konteks di Pengadilan," ucapnya.
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman