Polda Jateng Bongkar Aksi Premanisme Berkedok Wartawan, Anggotanya Capai 175 Orang

“Korban diancam dengan pemberitaan perselingkuhan, sehingga terpaksa harus menyerahkan sejumlah uang yang diminta para tersangka,” kata Kombes Dwi didampingi Kabid Humas Kombes pol Artanto, dalam jumpa pers ungkap kasus di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat (16/5/2025).
“Mereka ini merupakan sindikat karena ternyata anggotanya mencapai 175 orang. Mereka bekerja secara berkelompok, dan bisa sampai 70 orang. Pengakuan mereka ini bekerja tidak hanya di Kota Semarang saja, tapi juga ke Bekasi, Yogyakarta hingga Malang,” sebutnya.
Kombes Dwi menegaskan, pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus serta mengejar pelaku lainnya.
“Empat tersangka pemerasan dijerat dengan Pasal 368 KUHP ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni