Rusak dan Curi Aset PT KAI, 4 Oknum Anggota Ormas Grib Jaya Semarang Dicokok Polda Jateng
Jum'at, 23 Mei 2025 | 13:34 WIB

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal tentang perusakan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta