Polisi langsung bergerak cepat. Kedua pelaku kemudian diamankan yakni DW dan SW. Polisi juga sudah olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengautopsi jenazah. Seragam latihan silat yang dikenakan korban juga disita sebagai barang bukti.
“Ini bukan latihan, ini kekerasan. Kami tidak akan mentoleransi tindakan seperti ini, apalagi menyasar anak di bawah umur,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan juga dikenai Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sebagai subsider.
Kapolres Boyolali turut mengimbau seluruh perguruan bela diri di wilayahnya untuk lebih mengedepankan aspek keselamatan dan pengawasan dalam setiap kegiatan.
“Latihan fisik itu penting, tapi lebih penting lagi menjaga nyawa anak-anak yang kita latih. Jangan sampai ada lagi nyawa melayang hanya karena kelalaian,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni












