get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Bekuk Komplotan Mafia Tanah, Rebut 11 Lahan Petani di Salatiga

Sertifikat Tanah Terbitan 1961-1997 Rawan Sengketa, Segera Perbarui ke Elektronik!

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:57 WIB
header img
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Istimewa.

"Hal ini dikarenakan sertifikat yang terbit pada periode tersebut belum memiliki peta kadastral yang dapat berpotensi menimbulkan sengketa pertanahan di kemudian hari," tulis keterangan postingan yang sama.

Berikut cara mengubah sertifikat tanah menjadi elektronik:
1. Datang ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah;
2. Bawa sejumlah dokumen di antaranya sertifikat lama, KTP dan KK, formulit permohonan, surat kuasa (jika diwakilkan), dan akta badan hukum (jika milik perusahaan);
3. Bayar biaya ganti blanko Rp50.000;
4. Setelah proses selesai, sertifikat digital bisa dicek keasliannya melalui QR Code di aplikasi Sentuh Tanahku.

Sertifikat elektronik dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Pemegang hak harus memiliki akun terlebih dahulu dan akan dibantu oleh pihak Kantor Pertanahan.


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut