Budi Arie Diduga Tuding PDIP Dalang Framing Kasus Judol, Begini Respons Megawati

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pernyataan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang diduga menyebut PDIP dalang framing kasus judi online (judol) sudah sampai ke telinga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus, Megawati sangat tersinggung dengan pernyataan yang dilontarkan Budi Arie.
"Oh sudah tahu, Ibu cukup tersinggung dengan ucapan itu karena PDI Perjuangan itu kan institusi, bukan orang per orang. Si Budi Arie kan langsung menyebutkan PDI Perjuangan. Itu keterlaluan," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
PDI Perjuangan akan mengambil langkah hukum jika Budi Arie tidak mencabut dan meminta maaf atas pernyataan tersebut. "Jadi kami menunggu, kalau dia tidak segera mencabut pernyataannya dan minta maaf, kami akan melakukan tindakan hukum," paparnya.
Sebuah rekaman percakapan suara yang diduga Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan seorang jurnalis viral di sosial media. Suara yang diduga Budi Arie menyebut bahwa ada framing dalam kasus judol yang didalangi PDIP dan Menko Polkam Budi Gunawan.
Nama Budi Arie sendiri muncul dalam dakwaan kasus dugaan praktik judol di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Budi diduga menerima jatah sebesar 50 persen dari fee penjagaan website judol.
Adapun para terdakwa dalam perkara tersebut yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
"Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," bunyi dakwaan jaksa dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Minggu (18/5/2025).
Adhi kemudian mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli, namun tidak lolos karena tidak memiliki gelar sarjana. Kendati demikian, Budi Arie memberikan arahan agar Adhi diterima bekerja di Kominfo. Adhi, Zulkarnaen, dan Muhrinjan selaku pegawai Kominfo lalu bersekongkol menjaga website judol.
Budi Arie disebut mendapat bagian dari penjagaan website judol. Pada 19 April 2024, Adhi menerima informasi Budi Arie meminta praktik penjagaan website judol tak dilakukan di lantai 3 Kantor Kominfo, tapi dikomunikasikan langsung.
Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan lalu mengadakan pertemuan. Tarif sebesar Rp8 juta per website untuk penjagaan kemudian disepakati.
"Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," bunyi dakwaan.
Editor : Arni Sulistiyowati