Viral Aksi Pemalakan Sopir Truk di Semarang, Polisi Gercep Tangkap Pelaku Bawa Samurai

Korban, Maulana (23), warga Kota Kediri, merasa terancam dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Semarang Timur. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat menangkap pelaku.
Dalam penangkapan, polisi menyita dua barang bukti berupa satu samurai sepanjang sekitar 90 cm dan satu parang sepanjang 60 cm.
Atas perbuatannya, Davit Johan Prakoso dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, serta pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
“Pelaku saat ini telah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agung. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga sekitar yang melihat langsung kejadian tersebut.
Kompol Agung menambahkan, tindakan ini menjadi perhatian serius mengingat insiden kekerasan seperti ini dapat meresahkan masyarakat. "Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak premanisme," tegasnya.
Editor : Ahmad Antoni