get app
inews
Aa Text
Read Next : Bahlil Belum Tahu Ada Diskon Tarif Listrik 50 Persen pada Juni-Juli 2025, Kok Bisa?

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Batal Diberlakukan, Ini Alasannya

Senin, 02 Juni 2025 | 22:28 WIB
header img
Diskon tarif listrik 50 persen Juni-Juli 2025 batal diberlakukan.(Foto: IST)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Diskon tarif listrik 50 persen Juni-Juli 2025 batal diberlakukan. Awalnya diskon tarif listrik 50 persen menjadi bagian dari paket insentif ekonomi namun batal diberikan. Insentif tersebut kemudian diganti dengan pemberian insentif subsidi upah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, alasan utama pembatalan pemberian diskon tarif listrik ini dikarenakan proses pendistribusiannya yang tergolong lebih panjang sehingga lebih lama sampai kepada masyarakat. Sedangkan untuk subsidi upah sendiri ditargetkan akan cair pada paling lambat Juni dan Juli mendatang.

"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Kami memutuskan (diskon tarif listrik) tak bisa dijalankan," jelas Sri Mulyani di Istana Negara, Senin (2/6/2025).

Menurut dia, pemberian subsidi upah sudah sempat dilakukan pada saat era pandemi covid-19. Pengalaman ini yang dianggap akan membuat penyaluran insentif ke masyarakat lebih cepat ketimbang mengatur pemberian diskon listrik.

"Sehingga yang itu (diskon listrik) digantikan menjadi bantuan subsidi upah. Karena waktu itu bantuan subsidi upah pernah dilakukan pada masa Covid-19," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut