get app
inews
Aa Text
Read Next : Bahlil Belum Tahu Ada Diskon Tarif Listrik 50 Persen pada Juni-Juli 2025, Kok Bisa?

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Batal Diberlakukan, Ini Alasannya

Senin, 02 Juni 2025 | 22:28 WIB
header img
Diskon tarif listrik 50 persen Juni-Juli 2025 batal diberlakukan.(Foto: IST)

Lebih jauh, Menkeu menjelaskan target sasaran penerima bantuan subsidi upah ini akan menyasar kepada pekerja formal yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan tercatat sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Penyaluran bantuan subsidi upah tersebut akan mengacu pada data dari BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai lebih akurat. Berbeda dari skema sebelumnya yang menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) saat pandemi covid 19.

"Sekarang karena BPJS Tenaga Kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah Rp3,5 juta dan sudah siap. Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk menargetkan (mengalokasikan ke) bantuan subsidi upah," katanya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut