get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepala BPJPH Babe Haikal Beberkan Alasan Ayam Goreng Widuran Non-Halal Tak Bisa Dikenakan Pidana

Update Kasus Ayam Goreng Widuran Non-Halal: Polisi Belum Temukan Unsur Pidana

Selasa, 03 Juni 2025 | 07:19 WIB
header img
Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo (Foto: Ary Wahyu/Okezone)

Dikatakannya, dalam Pasal 26 dan 27 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Produk Halal. Dalam Pasal 2 diakui semua produk yang diperdagangkan wajib berlabel atau wajib memiliki keterangan halal. Namun, di dalam UU juga tidak mewajibkan semua restoran atau usahanya untuk melakukan hal tersebut.

"Di situ juga ada celah apabila tidak memasang dapat dikenakan sanksi administrasi, hanya sebatas itu," ucapnya.

Mengenai aduan yang telah masuk ke Polresta Solo, pihaknya hanya mengklasifikasi sebatas informasi. Sebab, yang bersangkutan bukan konsumen secara langsung. Pihaknya juga melihat legal standing pengadu seperti apa.

Pada bagian lain, Rumah Makan Ayam Goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir Solo tampak tutup pada Senin 2 Juni 2025. Saat pagi, rumah makan terlihat tutup dan tak ada aktivitas. Kondisi serupa juga terjadi pada siang harinya. Warga sekitar rumah makan tidak tahu kapan akan buka kembali.

(Arni Sulistiyowati) 

 

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut