get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Kasus Ayam Goreng Widuran Non-Halal: Polisi Belum Temukan Unsur Pidana

Kepala BPJPH Babe Haikal Beberkan Alasan Ayam Goreng Widuran Non-Halal Tak Bisa Dikenakan Pidana

Rabu, 04 Juni 2025 | 06:12 WIB
header img
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengungkapkan bahwa restoran Ayam Goreng Widuran, Solo tak bisa dikenakan pidana. Foto/Danandaya Arya Putra

“Nah, adapun pelanggarannya itu adalah kalau misalnya dia melakukan pelanggaran itu, surat peringatan. Kalau dia sudah beredar di seluruh Indonesia ya ada tarik dari peredaran,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, BPJPH telah mengambil tujuh sampel bahan makanan dari Restoran Ayam Widuran untuk diuji laboratorium. Hasilnya, dijadwalkan keluar pada 11 Juni 2025 sebagai pembuktian ilmiah atas kandungan produk restoran tersebut. 

“Kita ngambil tujuh sampel dari kremesnya, minyaknya, ayamnya, bumbunya, sambelnya. Tapi itu hasil cuma untuk menjustifikasi, mengafirmasi. Karena pengakuan dari owner sendiri kan sudah jelas kan. Secara ilmiahnya kita mau buktikan juga,” pungkasnya.

Sebelumnya, Restoran Ayam Widuran menjadi sorotan publik karena menjual makanan tidak halal, tanpa mencantumkan label nonhalal secara jelas di tempat usahanya.

 

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut