Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MA Kabulkan Peninjauan Kembali PT Antam, Begini Nasib PK Crazy Rich Surabaya Budi Said
Advertisement . Scroll to see content

Tok! MA Sunat Hukuman Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun Penjara

Rabu, 02 Juli 2025 | 14:14 WIB
  • author Nur Khabibi/Arni Sulistiyowati
Tok! MA Sunat Hukuman Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun Penjara
Mantan Ketua DPR Setyo Novanto. Foto dok. iNews.id

Perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diputus pada Rabu 4 Juni 2025, dengan susunan majelis, ketua Surya Jaya, anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono serta panitera pengganti Wendy Pratama Putra. 

Dalam perkara ini, Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan ‎membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Setnov diketahui tidak mengajukan upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi setelah adanya vonis di tingkat pertama atau pengadilan tipikor.‎ Setnov langsung mengajukan PK.

Editor: Arni Sulistiyowati

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut