get app
inews
Aa Text
Read Next : Nikita Mirzani Berkurban 6 Ekor Sapi Jumbo Meski Masih Dibalik Jeruji Penjara

Aipda Robig Polisi Penembak Mati Siswa SMK di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:40 WIB
header img
Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO, saat menjalani sidang di PN Semarang, Selasa (8/7/2025). Foto: iNewsSemarang.id/Antara

Terdakwa kemudian mengambil senjata api sambil memerintahkan rombongan pengendara sepeda motor untuk berhenti.

Terdakwa menembakkan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan yang mengarah ke tiga sepeda motor yang melaju ke arahnya.

Dari tiga tembakan tersebut, satu tembakan mengenai bagian panggul (pangkal paha) korban GRO, sementara satu tembakan lain melukai dua korban berinisial S dan A di bagian dada dan tangan kiri. Menurut jaksa, terdakwa sebagai anggota Polri seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.

Selain itu, perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian dan luka. "Pertimbangan yang meringankan tidak ada," tegas jaksa dikutip dari Antara, Selasa (8/7/2025).

Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut