Aipda Robig Polisi Penembak Mati Siswa SMK di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Aipda Robig Zaenudin, oknum anggota Polrestabes Semarang, terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO, dituntut 15 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sateno, dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mira Sendangsari itu menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan luka.
Peristiwa penembakan itu bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada tanggal 23 November 2024.
Salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan.
Terdakwa kemudian mengambil senjata api sambil memerintahkan rombongan pengendara sepeda motor untuk berhenti.
Terdakwa menembakkan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan yang mengarah ke tiga sepeda motor yang melaju ke arahnya.
Dari tiga tembakan tersebut, satu tembakan mengenai bagian panggul (pangkal paha) korban GRO, sementara satu tembakan lain melukai dua korban berinisial S dan A di bagian dada dan tangan kiri. Menurut jaksa, terdakwa sebagai anggota Polri seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.
Selain itu, perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian dan luka. "Pertimbangan yang meringankan tidak ada," tegas jaksa dikutip dari Antara, Selasa (8/7/2025).
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Editor : Ahmad Antoni