Laporkan Roy Suryo Cs, Eks Wamendes Tak Terima Dituding Jadi Otak Penerbitan Ijazah Palsu Jokowi

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo merasa tak terima dituding ikut terlibat dalam pembuatan ijazah palsu Jokowi. Tak tinggal diam, dia pun melayangkan gugatan dan laporan ke Roy Suryo Cs.
Gugatan dan laporan Paiman Raharjo masing-masing dilakukan oleh Farhat Abbas yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya.
"Benar, gugatan perdata dan pidana," kata Farhat Abbas saat dimintai konfirmasi, Kamis (17/7/2025).
Dikatakannya, gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatan ini Paiman menggugat tujuh orang di antaranya, Eggi Sudjana, Roy Suryo, Tifauzua Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto atas perbuatan melawan hukum (PMH).
Farhat menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dimaksud ialah berkaitan dengan tudingan Roy Suryo Cs bahwa Paiman merupakan otak penerbitan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Fitnah dan tuduhan itu menurut Farhat dilakukan setidak-tidaknya dilakukan pada Mei-Juli 2025.
Menurutnya, dalam perjalanan tudingan ijazah palsu Jokowi, Bareskrim Polri dan Universitas Gadjah Mada (UGM) memastikan ijazah Jokowi asli. Namun Roy Suryo Cs tetap melakukan tudingan kepada Paiman.
"Dengan melakukan tuduhan jika Ijazah Turut Tergugat adalah palsu dan dibuat/dicetak Ijazah oleh Penggugat di Pasar Pramuka sehingga menimbulkan kerugian immateriil berupa tercemarkannya nama baik, harga diri dan citra Penggugat," ungkap dia.
Dalam petitumnya, Paiman meminta agar majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar Rp1,5 miliar. Nilai Rp1,5 miliar, kata Farhat, merupakan nilai kerugian yang diterima penggugat atas kerugian materil (Rp750 juta) dan immateril (Rp750 juta).
Sementara, laporan pidana terhadap Roy Suryo Cs juga berjalan. Paiman melaporkan Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya.
“Laporan berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dan menghasut orang lain dengan maksud menimbulkan permusuhan dan kebencian,”pungkasnya.
Editor : Arni Sulistiyowati