Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Ini Daftarnya
JAKARTA, iNewsSemarang.id – Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.
Penetapan kedelapan tersangka ini diumumkan setelah penyidik Polda Metro menaikkan status sejumlah terlapor, termasuk Roy Suryo, ke tahap penahanan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers, menegaskan bahwa para tersangka terbukti secara sengaja menyebarkan tuduhan palsu mengenai keaslian ijazah Presiden.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," ungkap Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Editor : Ahmad Antoni