PN Jakpus Tegaskan Vonis Tom Lembong Berdasarkan Fakta Hukum Tak Ada Tekanan Politik

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan terhadap Tom Lembong murni berdasarkan fakta hukum, tanpa intervensi maupun tekanan. Pihak PN Jakpus buka suara usai disorot sejumlah pihak karena diduga ada tekanan politik terhadap hakim saat memutus kasus tersebut.
"Majelis hakim tidak terkontaminasi, tidak menggali kebenaran-kebenaran yang ada di luar persidangan, apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya, itu yang terpenting, tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya," kata Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/7/2025).
Andi mengimbau masyarakat membaca secara utuh kasus yang menjerat Tom Lembong, bukan hanya yang berseliweran di media sosial.
"Dalam menyikapi berbagai isu di sosial media apa pun di berbagai media-media lainnya kami hanya meminta kepada masyarakat untuk membaca utuh, tidak hanya yang meringankan saja atau tidak hanya yang memberatkan saja, tetapi dibaca secara berimbang sehingga bisa mendapatkan garis besar benang merah mengapa putusan itu dijatuhkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Andi mengatakan putusan yang dijatuhkan kepada Tom belum berkekuatan hukum tetap. Tom bisa mengajukan upaya hukum banding jika keberatan dengan vonis tersebut.
"Kami memohon kepada seluruh masyarakat untuk bersabar karena proses hukum sedang dan masih berlangsung bagi para pihak yang belum puas untuk menunggu karena bisa diberi peluang untuk mengajukan upaya hukum banding," ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Sementara itu, Tom Lembong menyatakan vonis yang diterimanya janggal. Bahkan, dia menilai majelis hakim mengabaikan posisinya sebagai Menteri Perdagangan.
Selama pembacaan surat putusan, Tom mengaku mencatat apa yang disampaikan majelis hakim. Hasilnya, wewenangnya sebagai Mendag diabaikan.
"Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting," ujar dia.
"Saya catat secara teliti, cermat, sebenarnya majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut," sambungnya.
Tom Lembong pun akhirnya menyatakan akan banding atas vonis tersebut.
Editor : Arni Sulistiyowati