get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Patuh Candi 2025: Dua Siswa SMK Terjaring Razia di Jam Sekolah, Polisi Panggil Gurunya

Dikawal Polda Jateng, DJP Jateng I Sita Aset Penunggak Pajak di Semarang

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 08:49 WIB
header img
Kanwil DJP Jawa Tengah I melalu Tim Penyidik Pegaia Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Tengah I menyita aset milik tersangka tindak pidana di bidang perpajakan berinisial MM di Semarang. Foto: iNewsSemarang.id/Ist

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I melalu Tim Penyidik Pegaia Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Tengah I melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka tindak pidana di bidang perpajakan berinisial MM. 

Aset yang disita berupa tanah dan/atau bangunan yang terletak di Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang

Perkara tindak pidana perpajakan tersebut adalah pidana perpajakan yang dilakukan MM (Komisaris PT GBP) bersama dengan DW (Direktur) dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atas Surat Pemberitahuan Masa PPN masa pajak Agustus 2020 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas SPT Masa PPN masa pajak Masa Februari 2020 dan Maret 2020. 

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Sebagaimana diatur di dalam Pasal 44 ayat (2) huruf e dan Pasal 44 ayat (2) huruf j Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, Penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka dan melakukan penyitaan atas harta kekayaan milik tersangka pelaku tindak pidana di bidang perpajakan atas izin dari Ketua Pengadilan Negeri. 

Dasar pelaksanaan penyitaan adalah Surat Perintah Sita PRIN- 12/SITA/WPJ.10/PaPj/2025 Tanggal 18 Juli 2025 dan Surat Penetapan ijin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Semarang nomor 1010/Pid.B-SITA/2025/PN Smg tanggal 24 Juli 2025. 

Proses penyitaan dilakukan dengan bantuan pengamanan dari Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dan disaksikan oleh aparat Kelurahan setempat. 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut