get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Patuh Candi 2025: Dua Siswa SMK Terjaring Razia di Jam Sekolah, Polisi Panggil Gurunya

Dikawal Polda Jateng, DJP Jateng I Sita Aset Penunggak Pajak di Semarang

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 08:49 WIB
header img
Kanwil DJP Jawa Tengah I melalu Tim Penyidik Pegaia Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Tengah I menyita aset milik tersangka tindak pidana di bidang perpajakan berinisial MM di Semarang. Foto: iNewsSemarang.id/Ist

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh menyampaikan bahwa sebelum dilakukan tindakan penyitaan, wajib pajak telah diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya tanpa harus dilakukan tindakan represif. 

“Wajib pajak telah kami edukasi untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannnya, namun kesempatan ini tidak dilakukan sehingga terpaksa kami lakukan tindakan represif berupa penyitaan aset,” ungkapnya. 

Dia juga menyampaikan agar kejadian seperti ini tidak terulan kembali. “Semoga ini menjadi pelajaran bersama dan menjadi deterrent effect bagi wajib pajak,” ujar Nurbaeti, Kamis (31/7/2025). 

“Dengan demikian penyitaan telah dilakukan dengan prosedur dan tata cara yang berlaku. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut