Kakanwil Kemenkum Jateng: Notaris Berperan Penting Menjamin Kepastian Hukum Yayasan dan Perkumpulan

Selain itu, yayasan dan perkumpulan wajib mengidentifikasi serta menetapkan pemilik manfaat (beneficial ownership) untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas organisasi. Dalam menjalankan tugas, notaris diingatkan untuk selalu bertindak jujur, mandiri, teliti, dan tidak berpihak agar setiap akta yang dibuat memberikan kepastian hukum serta menghindarkan potensi sengketa.
Memasuki paparan teknis, hadir sebagai narasumber dari Direktur Badan Usaha, Direktorat Jenderal AHU, Andi Taleting Langi yang membahas Layanan pada sistem administrasi Badan Hukum dan Badan Usaha serta permasalahan-permasalahan yang sedang dihadapi.
“Notaris agar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan pekerjaan, kita tidak tahu permasalahan apa kedepannya, diharapkan Bapak Ibu Notaris tetap berpegang pada aturan yang ada,” ujar Andi.
Selain Direktur Badan Usaha, hadir pula sebagai narasumber, Kepala Bidang Pelayanan AHU Kemenkum Jateng, Deni Kristiawan, yang menyampaikan Layanan pada Kantor Wilayah Kemenkum Jateng. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif antara para peserta dengan narasumber.
Editor : Arni Sulistiyowati