Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya di PTUN, Ini Duduk Perkaranya

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Putri Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 September 2025 dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.
Dari penelusuran iNews.id, sejauh ini hanya tertera informasi tentang total biaya perkara sebesar Rp900.000 dan jadwal pemeriksaan persiapan yang dijadwalkan pada Selasa, 23 September 2025.
Meski rincian gugatan belum terungkap, kabar yang beredar menduga gugatan Tutut Soeharto berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025.
KMK tersebut mengatur pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dirinya dalam rangka pengurusan piutang negara.
Keputusan ini ditetapkan pada 17 Juli 2025, saat jabatan Menteri Keuangan masih dipegang oleh Sri Mulyani Indrawati. Namun, saat gugatan didaftarkan, kursi menteri telah beralih ke Purbaya Yudhi Sadewa.
Tanggapan Menkeu Purbaya
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan oleh Tutut Soeharto. Dia mengklaim gugatan tersebut telah dicabut.
"Saya dengar sudah dicabut barusan," ungkap Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Purbaya mengaku jika hubungannya dengan Tutut Soeharto berjalan baik, bahkan keduanya saling berkirim salam. "Dan Bu Tutut kirim salam juga ke saya. Saya juga kirim salam sama beliau," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro menyatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan gugatan tersebut.
"Sampai saat ini kita belum menerima surat terkait hal tersebut sehingga kita belum bisa menanggapi, ya," ujar Deni saat dikonfirmasi iNews.id, Kamis (18/9/2025).
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro menyatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan gugatan tersebut.
"Sampai saat ini kita belum menerima surat terkait hal tersebut sehingga kita belum bisa menanggapi, ya," ujar Deni saat dikonfirmasi iNews.id, Kamis (18/9/2025).
Editor : Ahmad Antoni