Permohonan Praperadilan Ditolak Hakim, Nadiem Makarim: Mohon Doa Saja, Saya Menerima Hasilnya

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menanggapi soal permohonan praperadilannya ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nadiem menerima putusan hakim tersebut.
"Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya," ucap Nadiem di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
Nadiem juga menyatakan siap menjalani proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang tengah berjalan.
"Mohon doanya kepada semua, saya siap menjalani proses hukum. Terima kasih untuk semua dukungan-dukungan dari pihak guru dan ojol, dan sekali lagi mohon doa," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim oleh Kejagung. Ada sejumlah pertimbangan hakim atas penolakan tersebut.
Salah satunya, Nadiem pernah dimintai keterangan sebelum ditetapkan tersangka. Nadiem dianggap mengetahui dan dapat mempersiapkan diri untuk memahami peristiwa pidana yang sedang dilakukan penyidikan.
Hakim juga menilai, secara formal Kejagung selaku termohon telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan.
"Penetapan tersangka atas diri pemohon telah didasari atas minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, maka selanjutnya termohon dapat menggunakan kewenangannya melakukan penahanan terhadap pemohon," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni