Bareskrim Polri Ungkap 36 Tambang Pasir Ilegal di Lereng Gunung Merapi, Omzet Capai Rp3 Triliun
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Bareskrim Polri mengungkap aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang.
Penindakan hukum secara tegas ini dilakukan setelah menindaklanjuti laporan masyarakat dan informasi kementerian dan lembaga.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni menyebutkan penyelidik mengungkap ada 36 titik lokasi tambang pasir ilegal.
Selain itu, ditemukan juga 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Dalam operasi bersama pada Sabtu (1/11), petugas menindak lokasi penambangan ilegal di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang.
Menurutnya, lokasi-lokasi ini diketahui tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di dalam kawasan taman nasional.
Editor : Ahmad Antoni