Bareskrim Polri Ungkap 36 Tambang Pasir Ilegal di Lereng Gunung Merapi, Omzet Capai Rp3 Triliun
"Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir," ujar Brigjen Moh. Irhamni, Senin (3/11).
Polisi langsung menyita 6 unit excavator dan 4 unit dumptruck dari lokasi. Aktivitas tambang tersebut diketahui telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan 6,5 hektare, serta nilai transaksi keuangan yang mencapai Rp48 miliar.
Adapun Irhamni juga menyebut seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir nilai transaksinya diperkirakan mencapai Rp3 triliun.
"Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga untuk memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Brigjen Irhamni mengapresiasi dukungan masyarakat dan tokoh lokal yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.
Editor : Ahmad Antoni