get app
inews
Aa Text
Read Next : Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Berikut Kriteria Peserta dan Syaratnya

Ini Jadwal, Syarat hingga Kriteria Peserta yang Dapat Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Minggu, 09 November 2025 | 14:43 WIB
header img
AKtivitas pelayanan BPJS Kesehatan. (Dok iNews.id)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Berikut informasi jadwal, syarat hingga kriteria peserta yang dapat pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, yang perlu diketahui masyarakat.  

Dalam program yang akan dimulai akhir 2025 ini akan menghapuskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi 23 juta peserta. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), jumlah tunggakan iuran mencapai Rp29,1 triliun hingga Maret 2025.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyatakan rencananya program ini akan dimulai pada akhir 2025 sehingga ke depan bisa meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan yang saat ini sudah mencakup 279,7 juta penerima manfaat.

"Para penerima program ini difokuskan untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang selama ini bekerja informal," kata Cak Imin sapaan akrabnya, Jakarta pada Rabu (5/11/2025).

Berikut ini jadwal, syarat hingga kriteria peserta yang mendapatkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Jadwal Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Menurut keterangan Menko PM Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, jadwal pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dimulai akhir 2025. 

Syarat hingga Kriteria Peserta Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Peserta beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI)
- Peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang selama ini bekerja informal
- Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi Pemda
- Peserta dari kalangan tidak mampu

Perlu diingat, BPJS Kesehatan hanya akan menghapus tunggakan iuran selama maksimal 24 bulan atau 2 tahun. Jika tunggakan peserta lebih dari 24 bulan, maka sisa kewajiban di luar batas tersebut tetap harus dibayar oleh peserta.

Selain itu, pemerintah memastikan telah mengalokasikan dana triliunan Rupiah dalam APBN. Dana tersebut digunakan untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat pemutihan.

Program pemutihan ini diharapkan mampu mendorong masyarakat kembali aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memperluas jaminan kesehatan nasional dan memperkuat perlindungan sosial di seluruh daerah.

Menurut Cak Imin, langkah ini adalah upaya pemerintah menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia dan meningkatkan partisipasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dengan demikian, kata dia, ke depan tidak akan ada lagi masyarakat, terutama masyarakat miskin, yang kehilangan hak layanan kesehatan akibat tunggakan JKN.

Langkah konkret ini pun sesuai dengan amanat Pasal 28 H ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan setiap orang berhak menerima layanan kesehatan.

“(Penghapusan iuran) dengan cara seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih nunggak segera meregistrasi ulang mendaftar ulang menjadi peserta BPJS aktif,” ujar Cak Imin.

Pemerintah juga akan menegakkan aturan kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan. Salah satunya dengan menggalakkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk terus membangun semangat gotong royong program ini.

“Di sisi yang lain sebagai semangat gotong royong, yang mampu membayar iuran juga harus secara solidaritas untuk terus membantu tumbuh kembangnya BPJS Kesehatan. Yang belum mampu dibantu iuran, yang sudah mampu harus menjadi bagian dari semangat gotong royong kita,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut