BREAKING NEWS: Utang Pajak Rp25 Miliar, Orang Kaya Semarang Disandera DJP
Wajib pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.
“Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya,” tegas Nurbaeti Munawaroh, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I.
“Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera baik kepada wajib pajak bersangkutan maupun wajib pajak lain, dan memastikan hak negara terpenuhi, serta adil bagi negara maupun wajib pajak,” imbuhnya.
Dia menyampaikan terima kasih kepada para pihak terkait yang telah membantu pelaksanaan kegiatan penyanderaan dan telah mendukung tindakan tegas terhadap segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DJP tetap mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu, serta memanfaatkan fasilitas konsultasi yang tersedia pada kantor pelayanan pajak terdekat.
Editor : Ahmad Antoni