get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Terapkan Standar Ketat Produksi Makanan Setiap Hari di SPPG Polri

AKBP Basuki Resmi Dipecat Buntut Kasus Kematian Dosen Untag, Ditahan di Rutan Polda Jateng

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:10 WIB
header img
AKBP Basuki ditahan di Rutan Polda Jateng usai dipecat tidak hormat buntut kematian dosen Untag. Foto: Istimewa

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan, sidang kode etik ini dilakukan karena adanya pelanggaran berat, yaitu norma kesusilaan yang dilakukan oleh AKBP Basuki terhadap korban Dwinanda Linchia Levi, serta pencemaran nama baik Polri.

“Selain PTDH, AKBP Basuki juga harus menjalani penahanan selama 30 hari ke depan di ruang Patsus Polda Jateng,” ujarnya.

Artanto menjelaskan, untuk proses hukum pidana, Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. 

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami kasus dan berupaya menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen muda tersebut di kamar kostel.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut