Sengketa Ijazah Jokowi: Mediasi di Komisi Informasi Jateng Gagal, Lanjut Sidang Ajudikasi
Gagalnya mediasi ini membuat kubu Bonatua akan mengajukan sidang ajudikasi. Sidang ini diharapkan untuk menghadirkan pihak-pihak terkait termasuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Surakarta.
"Selanjutnya kami akan ajukan ajudikasi atau persidangan. Kami berharap pihak terkait itu dihadirkan salah satunya adalah KPU," ujar Taufik.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penyelenggaraan E-government Diskominfo Kota Surakarta, Isnan Wihartanto menegaskan bahwa bahwa Pemkot Surakarta memang tidak menguasai dokumen yang diminta pemohon.
Dia menegaskan, Pemerintah Kota Surakarta juga tidak mempunyai kewenangan untuk meminta dokumen yang dimaksud untuk diarsipkan di Pemerintah Kota Surakarta.
"Dari hasil mediasi dari kita, bahwa Pemerintah Kota Surakarta tidak mempunyai berkaitan dengan berkas tersebut dan tidak punya kewenangan atas berkas tersebut," ungkap Isnan.
"Lembaga kearsipan daerah tidak mempunyai kewenangan untuk menyimpan arsip dari KPUD, karena lembaga KPUD merupakan lembaga vertikal," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni