get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Terapkan Standar Ketat Produksi Makanan Setiap Hari di SPPG Polri

10 Fakta Pembunuhan Pengacara Peradi Purwokerto di Cilacap, Nomor 8 Sadis

Selasa, 16 Desember 2025 | 05:18 WIB
header img
Gelar perkara pembunuhan pengacara di Cilacap menghadirkan tersangka beserta barang buktinya di Mapolda Jateng, Senin (15/12). Foto: iNewsSemarang

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polda Jateng dan jajaran Satreskrim Polresta Cilacap dan Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pembunuhan  terhadap seorang pengacara di Cilacap. 

Berikut sejumlah fakta yang terungkap dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pengacara DPC Peradi Purwokerto yang dilakukan kakak beradik di Cilacap:

1. Awal Pengungkapan Kasus
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/97/XII/2025/POLRESTA CILACAP/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 11 Desember 2025. Korban diketahui bernama Aris Mudandi, SH, seorang advokat.

2. TKP Pembunuhan
Peristiwa pembunuhan terjadi di kawasan Panembahan Tunggul Wulung, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. Sementara itu, lokasi penguburan korban berada di Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap.

3. Polisi Amankan Dua Tersangka
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka. Tersangka pertama berinisial S als Yudi, warga Jalan Swadaya RT 03/04 Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, yang berperan sebagai eksekutor. Tersangka kedua berinisial IJ als Wanto, warga Desa Jeruklegi Wetan RT 05/02, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, yang berperan membantu mengubur korban. Keduanya telah berhasil diamankan oleh petugas.

4. Kronologi Kejadian
Wakapolda mengungkapkan kronologi kejadian, bermula pada 21 November 2025 saat korban berpamitan kepada istrinya untuk pergi ke wilayah Jeruklegi, Cilacap.  "Pada malam harinya korban masih sempat berkomunikasi dengan keluarga. Komunikasi terakhir tercatat pada 22 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, pada 23 November 2025 pukul 01.00 WIB korban tidak kembali ke rumah dan nomor telepon selulernya tidak lagi aktif," ungkapnya dalam gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (15/12).

5. Istri Korban Laporan Kehilangan Suami
Merasa khawatir, pada 25 November 2025 istri korban, Nenden Heni Heryani, melaporkan kehilangan suaminya ke Polresta Banyumas. Selanjutnya, pada 8 Desember 2025 dilakukan koordinasi antara Polresta Banyumas dan Polresta Cilacap, yang kemudian dilanjutkan dengan rangkaian penyelidikan gabungan oleh Satreskrim Polresta Cilacap dan Satreskrim Polresta Banyumas.

6. Pembongkaran Makam dan Jenazah Dibawa ke RS
Pada 11 Desember 2025, berdasarkan keterangan saksi, petugas berhasil menemukan lokasi penguburan jasad korban di Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap. Petugas kemudian melakukan pembongkaran makam dan selanjutnya jenazah korban dibawa ke RSUD Margono Purwokerto untuk dilakukan autopsi.

7. Motif Tersangka Ingin Kuasai Mobil lalu Dijual untuk Bayar Utang
"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memukul korban menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali ke bagian belakang leher, kemudian mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Adapun motif pembunuhan didorong oleh keinginan tersangka untuk menguasai mobil milik korban yang rencananya akan dijual guna membayar utang tersangka," jelasnya.

8. Korban Dipukul Batang Kayu lalu Dicekik hingga Tewas
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono mengungkapkan saat situasi sepi, tersangka melancarkan aksinya seorang diri. Tersangka yang pamit buang air kecil tiba-tiba memukul bagian belakang leher korban menggunakan kayu sebanyak 3 kali hingga korban tersungkur.

Korban kemudian dibawa tersangka ke dalam mobil untuk dicekik hingga tewas sebelum akhirnya pelaku meminta bantuan tersangka lainnya untuk menguburkan korban. Mobil korban sempat disembunyikan di wilayah Kebumen dan belum sempat dijual.

9. Polisi Sita Batang Kayu, Cangkul dan Mobil
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu batang kayu, satu buah cangkul, satu unit mobil Calya warna hitam dengan nomor polisi R 1927 RF, satu unit mobil Feroza warna hijau, pakaian korban, serta beberapa barang pribadi lainnya milik korban dan tersangka.

10. Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut