Gaji PPPK Paruh Waktu di 2026: Tertinggi Jakarta, Terendah Jateng
JAKARTA, iNewsSemarang - Gaji PPPK paruh waktu di 2026 diulas di artikel ini. Gaji pokok PPPK paruh waktu minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih honorer atau mengikuti UMP/UMK wilayah penempatan.
Gaji PPPK paruh waktu 2026 tertinggi dan terendah di Indonesia ditetapkan berdasarkan PMK Nomor 83 Tahun 2022 sebagai acuan besaran minimal.
Jika mengikuti UMP/UMK wilayah penempatan, maka daerah dengan kisaran gaji PPPK paruh waktu tertinggi adalah DKI Jakarta dengan UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 dari sebelumnya Rp5.396.760. Sedangkan terendah adalah Jawa Tengah dengan UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.386.
Skema pembayaran PPPK paruh waktu tahun 2025 memberikan kepastian status dan hak bagi tenaga non-ASN, dengan gaji dan tunjangan yang proporsional serta perlindungan sosial yang memadai.
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih formal dan berkeadilan.
Editor : Ahmad Antoni