Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Jawa Tengah Masih Terendah
Advertisement . Scroll to see content

Gaji PPPK Paruh Waktu di 2026: Tertinggi Jakarta, Terendah Jateng

Selasa, 20 Januari 2026 | 08:42 WIB
  • author Feby Novalius
Gaji PPPK Paruh Waktu di 2026: Tertinggi Jakarta, Terendah Jateng
ilustrasi gaji PPPK paruh musim 2026. Foto: Dok/Istimewa

Selain itu, PPPK paruh waktu juga tetap berhak atas tunjangan, meski proporsional dengan jam kerja (umumnya 4 jam per hari):

Tunjangan Kinerja (Tukin): Disesuaikan dengan beban kerja dan jabatan.

Tunjangan Keluarga dan Pangan: Untuk pasangan/anak, serta tunjangan pangan berupa uang atau beras.

Tunjangan Jabatan: Bagi yang memegang jabatan fungsional atau struktural.

Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: Tetap diberikan, dengan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

Tunjangan Transportasi: Dapat diberikan dalam kondisi tertentu, tergantung kebijakan instansi.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut