Gaji PPPK Paruh Waktu di 2026: Tertinggi Jakarta, Terendah Jateng
Selasa, 20 Januari 2026 | 08:42 WIB
Selain itu, PPPK paruh waktu juga tetap berhak atas tunjangan, meski proporsional dengan jam kerja (umumnya 4 jam per hari):
Tunjangan Kinerja (Tukin): Disesuaikan dengan beban kerja dan jabatan.
Tunjangan Keluarga dan Pangan: Untuk pasangan/anak, serta tunjangan pangan berupa uang atau beras.
Tunjangan Jabatan: Bagi yang memegang jabatan fungsional atau struktural.
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: Tetap diberikan, dengan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.
Tunjangan Transportasi: Dapat diberikan dalam kondisi tertentu, tergantung kebijakan instansi.
Editor : Ahmad Antoni