get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Jawa Tengah Masih Terendah

Gaji PPPK Paruh Waktu di 2026: Tertinggi Jakarta, Terendah Jateng

Selasa, 20 Januari 2026 | 08:42 WIB
header img
ilustrasi gaji PPPK paruh musim 2026. Foto: Dok/Istimewa

Selain itu, PPPK paruh waktu juga tetap berhak atas tunjangan, meski proporsional dengan jam kerja (umumnya 4 jam per hari):

Tunjangan Kinerja (Tukin): Disesuaikan dengan beban kerja dan jabatan.

Tunjangan Keluarga dan Pangan: Untuk pasangan/anak, serta tunjangan pangan berupa uang atau beras.

Tunjangan Jabatan: Bagi yang memegang jabatan fungsional atau struktural.

Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: Tetap diberikan, dengan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

Tunjangan Transportasi: Dapat diberikan dalam kondisi tertentu, tergantung kebijakan instansi.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut