7 Fakta Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Nomor 6 Uang Rp2,6 Miliar Disimpan Dalam Karung
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Bupati Pati Sudewo ditetapkan tersangka korupsi dan pemerasan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan status hukum tersebut diumumkan KPK pada Selasa (20/1/2026).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
Berikut fakta-fakta penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka korupsi dan pemerasan oleh KPK:
1. Tersangka Dugaan Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa
Perkara yang menjerat Bupati Pati Sudewo berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintah desa. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang dilakukan untuk kepentingan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Sudewo dan tiga tersangka lainnya. “Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama,” kata Asep. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak Selasa, 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
2. Sudewo Juga Tersangka Dugaan Korupsi DJKA
KPK juga menetapkan Bupati Pati, Sudewo dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub tahun 2019-2022.
"Juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah naikkan gitu (status tersangka Sudewo). (Penetapan tersangka di) Dua (kasus)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (20/1/2026).
Namun demikian, konstruksi perkara secara rinci serta keterlibatan Sudewo belum diungkapkan lebih rinci di perkara DJKA. Penetapan tersangka ini tak terlepas dari fakta yang terungkap di dalam persidangan kasus perkara korupsi tersebut.
3. Sudewo Patok Tarif Rp125 Juta-Rp150 Juta
KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo (SDW) sebagai tersangka pemerasan calon perangkat desa (caperdes) di lingkungan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam tindakannya, ia mematok tarif untuk caperdes sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta.
Namun, kata Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, jumlah tersebut dimark-up kembali oleh bawahannya. Peristiwa itu berawal pada akhir 2025 saat Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Atas hal tersebut, Sudewo mengumpulkan tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para caperdes. "Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," kata Asep saat konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
4. Sudewo Kerahkan Tim 8 Peras Caperdes
Bupati Sudewo menunjuk kepala desa yang merupakan bagian dari timsesnya sebagai koordinator kecamatan (korcam) yang lebih dikenal dengan tim 8. Abdul Suyono dan Marjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.
"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar," ujarnya. "Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta," sambungnya.
Asep mengungkapkan, dalam praktik proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Jika Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
"Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken," sebutnya.
Editor : Ahmad Antoni