get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Ribuan Truk Padati Pantura Semarang, Sopir Protes ODOL Hingga Jalan Lumpuh

Razia Truk ODOL Mulai Hari Ini di 5 Titik

Selasa, 27 Januari 2026 | 05:24 WIB
header img
Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub menggelar uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum pelanggaran truk ODOL pada 27 Januari-31 Mei 2026. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Lebih lanjut, Aan mengungkap, setelah melakukan uji coba gakkum pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan secara terbatas, uji coba juga akan dilakukan di seluruh Indonesia. 

Gakkum dilakukan dengan memberikan surat peringatan kepada pemilik kendaraan atau pemilik barang untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama. 

Uji coba ini sekaligus merupakan bentuk sosialisasi kepada para pengusaha angkutan barang, pemilik barang, hingga pengemudi. 

"Bulan Juni 2026 nanti bisa kita terapkan uji coba di seluruh Indonesia dan sekaligus kita sosialisasikan terhadap pelanggaran-pelanggaran over dimensi over load. Tanggal 1 Januari 2027 baru kita penegakan hukum yang sesungguhnya," ucapnya.

Sementara, Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Rivan Achmad Purwanto menjelaskan, teknologi RFID yang ada di jalan tol milik Jasa Marga dapat digunakan untuk mempermudah proses penegakan hukum terhadap pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan. 

"Terbukti ketika BLU-e diuji dengan RFID kami, ternyata sukses kami bisa mengidentifikasi sehingga bisa tahu siapa pemilik truknya, jadi kita bisa bertemu dengan pemiliknya. Nanti bisa kita publikasikan dan biarkan masyarakat yang menilai bahwa kita sudah punya regulasi," ujar Rivan.

Sementara itu, integrasi data Kemenhub dengan Korlantas Polri masih berproses guna mendukung kelengkapan data, terutama ketika identitas kendaraan tidak ditemukan dalam database BLUe. 

Nantinya jika sistem sudah terintegrasi dengan data yang dimiliki Korlantas Polri, apabila terjadi pelanggaran dan data BLUe tidak lengkap maka sistem akan otomatis mengirimkan permintaan data ke ERI-Regident Korlantas Polri yang dapat melihat identitas kendaraan dan data pelanggaran yang tervalidasi akan diteruskan ke ETLE Korlantas.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut