Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan Penjualan Pupuk Subsidi di Semarang-Pemalang, Begini Modusnya
Tercatat, total pupuk subsidi yang disalahgunakan sekitar 665,5 ton. Jumlah tersebut seharusnya bisa dialokasikan untuk kebutuhan pertanian di lahan seluas kurang lebih 2.286 hektare. "Pelaku melakukan aksinya sejak 2020 dan menghasilkan untung Rp6 miliar," sebutnya.
Dalam ungkap kasus tersebut, polisi menyita 300 sak pupuk subsidi NPK, 260 sak pupuk subsidi urea, dan 40 sak pupuk subsidi NPK lainnya.
Pupuk Subsidi Barang Dalam Pengawasan Ketat
Dimas Ari, Staf Laporan PT Pupuk Indonesia Regional 2B menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum oleh Polda Jawa Tengah.
Pihaknya mengapresiasi upaya kepolisian dan pemerintah daerah dalam menertibkan distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh petani yang berhak.
"Petani yang berhak mendapat pupuk subsidi adalah yang sudah terdaftar dan terdata," ujarnya. Menurutnya, alokasi kebutuhan pupuk subsidi di daerah didapat data dari dinas pertanian yang diajukan oleh kelompok tani.
Sementara, Kasi Sarana Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Asil Tri Yuniati menegaskan bahwa pupuk subsidi merupakan barang dalam pengawasan ketat pemerintah.
Penyalurannya telah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025, yang memperpendek rantai distribusi dari BUMN Pupuk Indonesia langsung ke titik serah.
"Pupuk subsidi yang telah ditebus petani dilarang untuk diperjualbelikan kembali dalam bentuk apa pun," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni