Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 350 Atlet Mobile Legends Terbaik se-Jawa Tengah Adu Strategi di Kapolda Jateng Cup 2026
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Bongkar TPPU Investasi Fiktif Sarang Burung Walet, Tersangka Raup Aset Puluhan Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 15:57 WIB
  • author Ahmad Antoni
Polda Jateng Bongkar TPPU Investasi Fiktif Sarang Burung Walet, Tersangka Raup Aset Puluhan Miliar
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto bersama Direktur Reskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus TPPU modus investasi walet fiktif. (foto: iNewsSemarang.id)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berupa penggelapan dalam jabatan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan, yang dilakukan melalui modus investasi fiktif bisnis sarang burung walet.

Korban penipuan diketahui berinisial UP (40), seorang wiraswasta sekaligus Komisaris PT NLD, warga Kota Semarang. Peristiwa terjadi di wilayah Jalan Siblat V, Candisari, Kota Semarang, dalam kurun waktu April 2022 hingga Juli 2025. Adapun tersangka yang diamankan yakni JS (36), wiraswasta, warga Kota Semarang.

Kronologi Pengungkapan TPPU
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyidikan mendalam dan kerja sama lintas instansi.

“Hari ini kita sampaikan ungkap kasus TPPU dengan tersangka atas nama JS. Modus yang dijalankan adalah investasi fiktif sarang burung walet, di mana korban diiming-imingi keuntungan fantastis hingga 2 sampai 3 kali lipat dari modal awal. Namun faktanya, tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif sehingga seluruh aliran dana masuk kembali ke kantong pribadi yang bersangkutan,” ungkap Kombes Pol. Djoko Julianto dalam ungkap kasus di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (31/3).

“Tersangka JS ini memang sudah niat menipu sejak April 2022. Ia menyusun data keuntungan dan lokasi bisnis sedemikian rupa agar korban tertarik. Meski dijanjikan keuntungan dalam beberapa bulan, korban tidak pernah mendapatkan respon hingga akhirnya pada April 2025 korban mulai mencari keberadaan pelaku dan resmi melaporkannya ke Ditreskrimsus pada awal 2026,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dirreskrimsus menekankan pentingnya kolaborasi dalam pelacakan aset (asset tracing). “Krimsus telah melakukan koordinasi intensif dengan PPATK, kementerian terkait, hingga pihak perbankan.  Melalui kerja sama ini, kami berhasil melacak aliran dana dan mengamankan aset-aset milik tersangka. Saat ini dalam proses penyidikan dan tersangka sudah di lakukan penahanan," tegasnya.

Dari hasil penyidikan, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekening koran atas nama PT NLD, dokumen nota fiktif transaksi, 24 token internet banking, serta berbagai aset hasil kejahatan berupa 9 unit mobil, 4 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, 4 BPKB kendaraan, serta 2 sertifikat tanah.

Korban Alami Kerugian Rp78 Miliar
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp78 miliar. Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka diketahui telah menguasai dan mengalihkan dana menjadi berbagai aset dengan nilai sekitar Rp22 miliar. 

Sebagian besar aset tersebut diketahui telah digadaikan atau dijaminkan kepada pihak lain, serta menggunakan nama orang lain (nominee) sebagai bagian dari upaya penyamaran hasil kejahatan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki dasar usaha yang jelas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan legalitas dan rasionalitas suatu investasi. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi demi melindungi masyarakat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII (maksimal Rp5 miliar), serta tindak pidana asal berupa penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan/atau penggelapan.
 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut